Memang benar, kaki palsu ditanggung BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pelayanan protesa alat gerak. Namun, penjaminannya bukan berarti seluruh harga kaki palsu otomatis dibayar tanpa batas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif maksimal yang dijamin untuk protesa alat gerak adalah Rp2.750.000. Bantuan ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali untuk protesa alat gerak yang sama, harus berdasarkan indikasi medis, dan memerlukan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Pada laman resmi Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan yang kami cek pada Agustus 2026, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 masih berstatus berlaku. Artinya, nominal Rp2.750.000 masih menjadi rujukan tarif untuk protesa alat gerak sampai ada ketentuan baru yang menggantikannya.
Contents
- Ringkasan Ketentuan Kaki Palsu dari BPJS Kesehatan
- Apakah BPJS Menanggung Seluruh Harga Kaki Palsu?
- Syarat Mendapatkan Kaki Palsu dari BPJS Kesehatan
- 1. Status peserta JKN harus aktif
- 2. Ada indikasi medis
- 3. Memperoleh resep dokter spesialis
- 4. Belum menerima protesa yang sama dalam lima tahun terakhir
- 5. Mengikuti pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama
- Cara Mendapatkan Kaki Palsu dari BPJS Kesehatan
- Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
- Konsultasi Pembuatan Kaki Palsu di Poros Medika
- FAQ tentang Kaki Palsu yang Ditanggung BPJS
- Apakah kaki palsu gratis menggunakan BPJS?
- Berapa tahun sekali kaki palsu dapat diajukan?
- Apakah semua peserta BPJS mendapat nominal yang sama?
- Apakah kaki palsu harus menggunakan resep dokter?
- Bisakah membeli kaki palsu sendiri lalu meminta penggantian dari BPJS?
- Apakah Poros Medika menerima BPJS?
Ringkasan Ketentuan Kaki Palsu dari BPJS Kesehatan
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Apakah kaki palsu ditanggung? | Ya, termasuk protesa alat gerak |
| Tarif maksimal | Rp2.750.000 |
| Frekuensi pemberian | Paling cepat lima tahun sekali |
| Dasar pemberian | Harus ada indikasi medis |
| Dokter yang memberikan resep | Dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi |
| Jenis protesa | Kaki palsu dan tangan palsu |
| Status kepesertaan | Harus aktif |
| Cara mendapatkan | Mengikuti alur pelayanan JKN dari fasilitas kesehatan |
Perlu diperhatikan bahwa angka Rp2.750.000 merupakan batas tarif maksimal yang dijamin, bukan patokan harga seluruh jenis kaki palsu. Harga prostesis dapat berbeda berdasarkan posisi amputasi, bahan, jenis socket, sendi, komponen, teknologi, dan tingkat penyesuaian yang dibutuhkan.
Pembaca yang ingin memahami pilihan prostesis lebih dahulu dapat melihat penjelasan mengenai fungsi dan estimasi biaya kaki palsu.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai perbedaan biaya berdasarkan jenisnya, Anda dapat membaca informasi harga kaki palsu terbaru 2026. Poros Medika menjelaskan bahwa harga dipengaruhi oleh jenis amputasi, material, teknologi, serta proses penyesuaian yang diperlukan.
Apakah BPJS Menanggung Seluruh Harga Kaki Palsu?
BPJS Kesehatan menjamin biaya kaki palsu sampai batas maksimal Rp2.750.000 sesuai ketentuan. Karena itu, jangan langsung menganggap seluruh jenis kaki palsu bisa diperoleh secara gratis tanpa mempertimbangkan harga dan spesifikasinya.
Apabila harga kaki palsu yang direkomendasikan melebihi plafon tersebut, peserta perlu menanyakan mekanismenya kepada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan penyedia prostesis yang terlibat. Pilihan yang tersedia dapat bergantung pada hasil pemeriksaan, komponen yang dibutuhkan, ketersediaan penyedia rekanan, serta prosedur administrasi di fasilitas kesehatan.
Sebelum menyetujui pembuatan, tanyakan secara tertulis mengenai:
- Jenis kaki palsu yang diberikan.
- Komponen yang masuk dalam penjaminan.
- Nilai yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kemungkinan adanya biaya di luar penjaminan.
- Biaya fitting, penyesuaian, dan perawatan.
- Garansi serta layanan setelah kaki palsu diterima.
Jangan membeli kaki palsu secara mandiri terlebih dahulu dengan asumsi biayanya dapat dimintakan kembali kepada BPJS. Peserta perlu mengikuti alur pelayanan dan menggunakan fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat Mendapatkan Kaki Palsu dari BPJS Kesehatan
Tidak semua pembelian kaki palsu dapat langsung diajukan ke BPJS. Peserta harus memenuhi ketentuan medis dan administrasi.
1. Status peserta JKN harus aktif
Syarat utama untuk memperoleh pelayanan alat kesehatan adalah status kepesertaan JKN yang aktif. Status peserta dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan. Keterangan dari BPJS Kesehatan yang dimuat Kompas juga menegaskan bahwa peserta harus memiliki status kepesertaan aktif untuk memperoleh pelayanan alat bantu kesehatan.
Apabila terdapat tunggakan atau status tidak aktif, selesaikan persoalan administrasinya sebelum memulai proses pengajuan.
2. Ada indikasi medis
Kaki palsu hanya diberikan berdasarkan kebutuhan medis. Artinya, pengajuan bukan semata-mata berdasarkan keinginan peserta memilih model atau teknologi tertentu.
Dokter akan memeriksa kondisi tungkai sisa, tingkat amputasi, kekuatan otot, kondisi kulit, keseimbangan, kemampuan bergerak, serta kebutuhan rehabilitasi pengguna.
3. Memperoleh resep dokter spesialis
Ketentuan terbaru mengharuskan protesa alat gerak diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
Resep atau rekomendasi tersebut menjadi dasar medis bagi proses penyediaan kaki palsu. Peserta tidak dapat mengganti resep dokter dengan rekomendasi dari penjual alat kesehatan biasa.
4. Belum menerima protesa yang sama dalam lima tahun terakhir
Kaki palsu dari BPJS Kesehatan diberikan paling cepat lima tahun sekali untuk protesa alat gerak yang sama. Apabila peserta baru memperoleh kaki palsu untuk bagian tubuh tersebut kurang dari lima tahun sebelumnya, pengajuan berikutnya dapat terkendala.
Ketentuan ini tidak berarti setiap kaki palsu pasti dapat digunakan selama lima tahun tanpa pemeriksaan. Jika kaki palsu terasa longgar, rusak, atau menimbulkan luka, pengguna tetap perlu memeriksakannya. Namun, perbaikan atau penggantian sebelum waktunya perlu dikonsultasikan dengan fasilitas kesehatan karena penjaminannya tidak otomatis diberikan.
5. Mengikuti pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama
Pelayanan harus mengikuti sistem rujukan dan prosedur fasilitas kesehatan mitra BPJS. Peserta tidak disarankan langsung mendatangi penyedia kaki palsu di luar alur JKN lalu meminta penggantian biaya.
Cara Mendapatkan Kaki Palsu dari BPJS Kesehatan
Alur di setiap rumah sakit dapat memiliki perbedaan administratif. Namun, secara umum prosesnya sebagai berikut.
Langkah 1: Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama
Langkah 2: Mendapatkan surat rujukan
Langkah 3: Menjalani pemeriksaan dokter spesialis
Langkah 4: Memperoleh resep protesa alat gerak
Langkah 5: Mengikuti verifikasi administrasi
Langkah 6: Mendatangi penyedia yang ditentukan
Langkah 7: Pengukuran dan fitting
Langkah 8: Menerima kaki palsu dan menjalani evaluasi
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Persyaratan dapat berbeda menurut rumah sakit. Namun, dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- KTP atau identitas peserta.
- Kartu JKN atau data peserta pada Mobile JKN.
- Surat rujukan dari FKTP.
- Surat Eligibilitas Peserta.
- Resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
- Hasil pemeriksaan medis pendukung.
- Dokumen riwayat pemberian protesa sebelumnya jika ada.
- Dokumen tambahan yang diminta rumah sakit.
Sebelum datang, hubungi rumah sakit tujuan untuk memastikan jadwal dokter, masa berlaku rujukan, dan kelengkapan dokumen.
Konsultasi Pembuatan Kaki Palsu di Poros Medika
Setelah memperoleh rekomendasi medis, pengguna tetap perlu memahami jenis prostesis yang sesuai. Kaki palsu bawah lutut, atas lutut, modular, dan prostesis untuk aktivitas tertentu memiliki struktur serta kebutuhan komponen yang berbeda.
Poros Medika menyediakan jasa pembuatan kaki palsu dan tangan palsu yang mencakup konsultasi, pengukuran, pembuatan, fitting, dan penyesuaian. Jenis kaki palsu dipilih berdasarkan tingkat amputasi, kondisi tungkai sisa, kebutuhan mobilitas, dan anggaran pengguna.
Penting: konsultasikan terlebih dahulu apakah proses BPJS dapat digunakan melalui fasilitas atau penyedia yang ditunjuk oleh rumah sakit. Jangan menganggap semua tempat pembuatan kaki palsu otomatis menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan ketentuan di wilayah Anda, hubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau kanal resmi Mobile JKN. Situs resmi BPJS Kesehatan mencantumkan Care Center 165 sebagai layanan informasi dan pengaduan yang dapat diakses peserta.
FAQ tentang Kaki Palsu yang Ditanggung BPJS
Apakah kaki palsu gratis menggunakan BPJS?
BPJS Kesehatan memberikan jaminan maksimal Rp2.750.000. Jika harga dan spesifikasi kaki palsu sesuai nilai penjaminan serta seluruh ketentuan dipenuhi, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai prosedur. Jika harganya lebih tinggi, tanyakan mekanisme biaya kepada rumah sakit sebelum pembuatan.
Berapa tahun sekali kaki palsu dapat diajukan?
Protesa alat gerak yang sama dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Apakah semua peserta BPJS mendapat nominal yang sama?
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan satu tarif maksimal sebesar Rp2.750.000 untuk protesa alat gerak dan tidak membaginya berdasarkan kelas rawat.
Apakah kaki palsu harus menggunakan resep dokter?
Ya. Resep harus berasal dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
Bisakah membeli kaki palsu sendiri lalu meminta penggantian dari BPJS?
Jangan membeli secara mandiri sebelum memperoleh persetujuan dan arahan fasilitas kesehatan. Prosesnya harus mengikuti alur JKN serta menggunakan fasilitas atau penyedia yang ditentukan.
Apakah Poros Medika menerima BPJS?
Ketersediaan pelayanan BPJS harus dikonfirmasi langsung kepada Poros Medika dan rumah sakit yang memberikan resep. Kepemilikan layanan pembuatan kaki palsu tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu penyedia menjadi rekanan BPJS. Hubungi kami 087834897335 untuk memastikannya.









